Welcome

Welcome and Thanks for see hboys Web!

21/09/10

Menjalin Hubungan Sebelum Menikah

Menjalin Hubungan Sebelum Menikah

Menjalin hubungan sebelum nikah kini seakan menjadi tren. Pacaran diannggap sebagai sarana yang terbaik yang dapat ditempuh sebelum memasuki jenjang pernikahan. Namun,terkadang hubungan yang dijalin ini bermuara pada perbuatan dosa yang sangar dimurka Allah, perzinaan.



Bagaimana tidak ? Menjalin hubungan itu sendiri saja sudah masuk dalam kategori berzina. Entah itu zina mata, hati, dan anggota tubuh lain. Padahal jelas-jelas itu masuk dalam kawasan haram yang dilarang oleh agama. Karenanya, menjalin hubungan sebelum menikah maupun menjalin hubungan hanya karena ‘just habe fun’ atau lebih dari itu, sangat tidak diperbolehkan.



Untuk lebih jelasnya kita simak fatwa dari seorang ulama berikut.



Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Ibnu Utsaimin, “Bagaimana pandangan islam tentang menjalin hubungan sebelum menikah?



Beliau pun menjawab, “Jika yang dimaksud dengan kalimat sebelum menikah adalah sebelum bercampur dan setelah akad, maka hal itu tidak apa-apa, karena dengan akad nikah itu berarti ia telah menjadi istrinya meski belum melakukan hubungan badan. Namun, jika maksud dari hubungan tersebut adalah sebelum akad nikah, pada masa lamaran atau sebelum lamaran, maka hal itu tidak boleh dilakukan. Seseorang laki-laki tidak boleh bersenang-senang dengan seorang wanita yang tidah halal baginya, baik itu dengan obrolan, pandangan, atau bersepi-sepian berdua. Telah diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda,

“Tidak diperbolehkan seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. Dan tidak boleh seorang wanita menempuh perjalanan jauh(safar) melainkan bersama mahramnya.”(Riwayat Al Bukhari dan Muslim)



Kesimpulannya,jika pertemuan setelah akad nikah maka hal itu tidaklah mengapa, namun jika hubungan dilakukan sebelum akad nikah maka hal itu tidaklah boleh dan haram hukumnya, karena wanita itu masih belum halal baginya sampai terlaksana akad nikah.



Fatawa Al Mar’ah, Syaikh Ibnu Utsaimin,hal 51

hboys,22 Sept 10





Ingin Tahu Artikel Lain .................




_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar